Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK UMKM No. 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Regulasi ini bertujuan memperluas kesempatan UMKM mendapatkan pembiayaan, namun sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi perusahaan multifinance. Mereka harus menyeimbangkan proses yang lebih fleksibel dengan kualitas kredit yang tetap sehat. Teknologi digital, termasuk sistem verifikasi cerdas, menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan efisiensi pembiayaan.
Tantangan Baru bagi Multifinance
POJK UMKM 19/2025 menandai era baru dalam pembiayaan UMKM. Regulasi ini menyederhanakan persyaratan kredit, memungkinkan jaminan berupa kekayaan intelektual, dan menyesuaikan skema pembiayaan dengan karakter usaha masing-masing UMKM.
Menurut pengamat Jodjana Jody, langkah ini menjadi tantangan baru bagi multifinance. “Perusahaan harus lebih adaptif dalam menyalurkan pembiayaan, tapi tetap memastikan kualitas kredit tidak menurun,” ujar Jodjana.
Data OJK menunjukkan, hingga 2024, sekitar 65% UMKM masih menghadapi kesulitan akses pembiayaan formal, baik karena persyaratan yang rumit maupun minimnya kemampuan manajemen risiko di pihak pemberi pinjaman. Dengan POJK baru, ekspektasi pasar terhadap multifinance meningkat, menuntut pendekatan yang lebih modern dan efisien.
Multifinance tidak hanya dituntut untuk menyalurkan pembiayaan lebih cepat, tetapi juga harus meminimalkan risiko kredit macet. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam terhadap karakteristik usaha UMKM, seperti pola penjualan, likuiditas, dan kemampuan membayar.
Aturan Penting POJK 19/2025
Beberapa poin utama POJK ini antara lain:
- Penyederhanaan Persyaratan Kredit: Dokumen administrasi dan prosedur pengajuan lebih ringkas agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan.
- Jaminan Kekayaan Intelektual: UMKM dapat menggunakan hak paten, merek dagang, atau hak cipta sebagai jaminan kredit, memperluas akses bagi usaha kreatif.
- Skema Pembiayaan Sesuai Karakter Usaha: Kredit disesuaikan dengan jenis usaha, kemampuan pembayaran, dan siklus bisnis UMKM.
- Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA): Memberikan penilaian risiko yang lebih akurat untuk UMKM yang sebelumnya sulit dinilai secara konvensional.
- Penetapan Biaya Pembiayaan Wajar: Memastikan transparansi biaya agar tidak memberatkan UMKM.
Langkah-langkah ini menunjukkan arah regulasi yang lebih inklusif, sekaligus menekankan pentingnya kualitas pembiayaan. Multifinance yang mampu menyesuaikan strategi bisnis dengan POJK 19/2025 memiliki peluang untuk memperluas portofolio, menarik lebih banyak UMKM, dan meningkatkan reputasi perusahaan sebagai lembaga pembiayaan yang andal dan terpercaya.
Solusi Digital untuk Mempermudah Pembiayaan
Tantangan besar bagi multifinance adalah memastikan proses pembiayaan tetap aman, cepat, dan efisien. Di sinilah teknologi digital berperan:
- Credit Scoring Khusus UMKM
Sistem credit scoring yang disesuaikan dengan karakter UMKM dapat menilai risiko lebih akurat, termasuk bagi usaha yang tidak memiliki histori kredit formal. Data transaksi, omset, dan perilaku pembayaran menjadi dasar untuk menentukan kelayakan kredit. - Monitoring Usaha Secara Berkala
Pemantauan kondisi usaha membantu mendeteksi potensi risiko lebih awal, memungkinkan multifinance mengambil tindakan preventif sebelum masalah muncul. Dengan data real-time, perusahaan dapat menyesuaikan skema pembiayaan jika terjadi perubahan kondisi usaha.
Verifikasi Digital Identitas & Data
Teknologi digital verification memungkinkan identitas dan data debitur diverifikasi secara aman dan real-time. Proses ini mempercepat persetujuan kredit sekaligus meminimalkan risiko fraud atau penyalahgunaan data. - Integrasi Sistem Multi-Level
Platform digital terintegrasi memungkinkan multifinance mengelola portofolio UMKM lebih efisien, memantau performa kredit, dan melakukan penyesuaian skema secara cepat. Hal ini juga mempermudah pencatatan dan audit internal perusahaan.
Dengan penerapan teknologi ini, multifinance dapat menyalurkan pembiayaan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran, sambil tetap menjaga kesehatan portofolio kredit.
Dampak Positif bagi UMKM dan Ekonomi
Implementasi POJK 19/2025 dan adopsi teknologi digital berpotensi:
- Memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil.
- Meningkatkan inklusi keuangan dengan memanfaatkan jaminan non-konvensional.
- Memperkuat keamanan transaksi dan mengurangi risiko penipuan.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal karena UMKM memiliki akses modal lebih mudah dan cepat.
- Memberikan fleksibilitas bagi multifinance untuk menyesuaikan skema kredit sesuai kebutuhan debitur.
Studi terbaru menunjukkan bahwa kemudahan akses kredit digital dapat meningkatkan pertumbuhan pendapatan UMKM hingga 20% dalam satu tahun, terutama pada sektor perdagangan dan jasa. UMKM yang mendapat pembiayaan lebih cepat cenderung meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kesimpulan
POJK UMKM 19/2025 menjadi peluang sekaligus tantangan bagi multifinance. Fleksibilitas dalam menyalurkan pembiayaan harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang cermat. Teknologi digital, mulai dari credit scoring hingga verifikasi identitas online, menjadi kunci suksesnya ekosistem pembiayaan modern.
Dengan pendekatan ini, multifinance dapat menyalurkan pembiayaan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran, sekaligus membantu UMKM tumbuh dan berkembang.
Lindungi Identitas Digital Anda
Jika bisnis Anda ingin mempermudah proses onboarding dan verifikasi debitur UMKM dengan cepat dan aman, solusi digital verification adalah kunci untuk mempercepat proses pembiayaan, meminimalkan risiko, dan menjaga portofolio tetap sehat.
🔗 Pelajari lebih lanjut di beeza.id