Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 perusahaan fintech pinjaman online yang terbukti melanggar aturan. Pengawasan ketat ini menjadi upaya strategis memperbaiki tata kelola dan mencegah maraknya fraud di industri pinjol. Meski demikian, sektor…